JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus Pemerasan dan TPPU, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). <br /> <br />"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," ujar hakim ketua. <br /> <br />Baca Juga Ekspresi Nikita Mirzani Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan dan TPPU di https://www.kompas.tv/nasional/626113/ekspresi-nikita-mirzani-dijatuhi-vonis-4-tahun-penjara-denda-rp1-miliar-kasus-pemerasan-dan-tppu <br /> <br />#nikitamirzani #pnjaksel #breakingnews <br /> <br />Produser: Ikbal Maulana <br />Thumbnail: Awan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/626114/full-nikita-mirzani-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-kasus-pemerasan-dan-tppu
